SATPOL-PP DAN DAMKAR KAB. TANJUNG JABUNG TIMUR

Home » » Kepangkatan Satpol-PP

Kepangkatan Satpol-PP

Posted by polpp_damkarTJT on Minggu, 07 Januari 2018


Satuan Polisi Pamong Praja adalah satuan polisi yang berada dibawah perintah Kepala Daerah atau sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), atau bahasa lainnya adalah Polisinya PNS karena berada dibawah Kemendagri.  Polisi Pamong Praja didirikan di Yogyakarta pada tanggal 3 Maret 1950 dengan mottonya Praja Wibawa, untuk mewadahi sebagian tugas pemerintah daerah. Pol PP di bina dengan sistem semi militer dan juga dibekali ilmu kesamaptaan tetapi tidak dipersenjatai layaknya militer, prasyarat masuknya juga khusus terutama terkait fisik.
Pol PP tidak memiliki nama pangkat layaknya TNI atau Polri, akan tetapi nama pangkatnya sama dengan nama pangkat dan golongan pada Pegawai Negeri umumnya.  Oleh karenanya seorang anggota Pol PP tidak selamanya menjadi Pol PP ia juga dapat dipindahtugaskan ke kantor atau dinas lain.  Berikut urutan pangkat dan simbol kepangkatan Satuan Polisi Pamong Praja :
GOLONGAN IGolongan I ini setara dengan Tamtama kalau di militer, syarat minimal lulusan untuk golongan I adalah sekurang-kurangnya SD (I/a) dan SMP (I/b)
Pangkat Pol PP Gol I
GOLONGAN II
Golongan II ini setara dengan Bintara dalam militer, syarat minimal lulusan untuk Golongan II adalah SMA (II/a), D2 (II/b), dan D3 (II/c).
Pangkat Pol PP Gol IIGOLONGAN III
Golongan III untuk ruang a hingga ruang c setara dengan perwira pertama dalam militer, sedangkan ruang d setara dengan perwira menengah.  Minimal lulusan untuk golongan III adalah Strata 1 (III/a) dan Strata 2 (III/b).  Golongan III/c dapat menjadi Kepala Seksi, sedangkan golongan III/d dapat menjadi Kepala Bidang.
Pangkat Pol PP Gol IIIGOLONGAN IV
Golongan IV untuk ruang a hingga ruang b setara dengan perwira menengah, sedangkan ruang c hingga e setara dengan perwira tinggi (Jenderal) dalam militer.  Kepala Satuan Pol PP biasanya berpangkat golongan IV/b, sedangkan wakilnya berpangkat golongan IV/a.  Untuk Sekretaris Daerah Tingkat II biasanya berpangkat IV/c (Kabupaten/Kotamadya), sedangkan Sekretaris Daerah Tingkat I (Provinsi) biasanya berpangkat IV/d.
Pangkat Pol PP Gol IV
PANGKAT KEHORMATAN
Pangkat ini bukan merupakan pangkat struktural, artinya tidak perlu melalui semua jenjang kepangkatan diatas untuk dapat menduduki pangkat ini karena jabatan politik atau fungsional yang dimilikinya.
Pangkat kehormatan Pol PP
  • Menteri Dalam Negeri, merupakan pimpinan utama semua Pol PP diseluruh Indonesia karena semua perangkat daerah berada dibawah Kementerian Dalam Negeri.  Simbol pangkatnya adalah 4 (empat) bintang segi delapan.
  • Gubernur, merupakan kepala daerah tingkat I (Provinsi) dengan simbol pangkat 3 (tiga) bintang segi delapan dan 2 (dua) balok berwarna emas.
  • Wakil Gubernur, sebagai orang kedua di Provinsi dengan simbol 3 (tiga) bintang segi delapan dan 1 (satu) balok berwarna emas.
  • Bupati/Walikota, merupakan kepala daerah tingkat II (Kabupaten/Kotamadya) dengan simbol pangkat 2 (dua) bintang segi delapan dan 2 (dua) balok berwarna emas.
  • Wakil Bupati/Walikota, sebagai orang keduadi Kabupaten/Kotamadya dengan simbol pangkat 2 (dua) bintang segi delapan dan 1 (satu) balok berwarna emas.
Semua tanda kepangkatan yang dijelaskan diatas adalah berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2013.

Thanks for reading & sharing polpp_damkarTJT

Previous
« Prev Post

1 komentar:

  1. Mantap dengan adanya pengertian pangkat. Jadi semua yang ada di satpol pp se inindonesi tidak salah mengunakan pangkatnya.. Terimakasih

    BalasHapus

test banner

Breaking

Boxed(True/False)